Mengapa Abu Jahal Tidak Marah Disebut Kafir? Ini Penjelasannya

[ad_1]

Polemik kata “Kafir” ternyata pernah terjadi di era Kolonial Belanda. Hal tersebut menimpa seorang ulama ternama asal Kudus, Kiai Haji Raden Asnawi yang merupakan A’wan Syuriah Nahdlatul Ulama.

Sebagaimana dilansir historia.id, Kiai Asnawi dihadapkan ke Pengadilan Negeri (landraad) karena tuduhan melakukan delik penghinaan kepada orang yang tidak shalat (sembahyang) sebagai orang kafir atau orang gila.

sumber: muslimpribumi.com

Dalam persidangan, ketua pengadilan secara persuasif meminta terdakwa mencabut kata-katanya dengan alasan tergelincir lidah (slip of the tongue). Namun permintaan itu ditolak oleh sang kiai.

Kiai Asnawi menegaskan bahwa dirinya sekadar mengatakan apa yang tersebut dalam kitab Fiqih: Falaa tajibu ‘alaa kafirin ashliyyin wa shobiyyin wa majnuunin yang artinya “maka sembahyang itu tidak wajib dikerjakan oleh orang kafir, anak masih bayi, dan orang gila”.

Pada akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar 100 gulden. Namun, Kiai Asnawi ternyata tidak memiliki uang sebanyak itu. Lalu ketua pengadilan mengatakan: “kalau tak mampu membayar denda 100 gulden, Pak Kiai mesti masuk penjara sekian hari,”.

Kiai Asnawi keberatan alasannya masuk penjara bagi orang tua seperti dirinya amat menyusahkan. Ia juga memikirkan nasib santri-santrinya. Hal ini membuat suasana  majelis menjadi riuh.

Ketua pengadilan menskor persidangan sambil berunding dengan jaksa. Dan diakhiri dengan sang ketua pengadilan merogoh dompet dari kantongnya dan menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa.

“Pak Kiai, ini ada uang seratus gulden, harap Pak Kiai membayarkan dendanya,” kata jaksa. Kiai Asnawi pun dibebaskan dengan membayar denda seratus gulden yang dananya berasal dari ketua pengadilan.

Makna Kafir Menurut Ustadz Adi Hidayat

Istilah kafir sudah lama jadi perbincangan di kalangan masyarakat. Ustadz Adi Hidayat Lc sudah pernah membahasnya beberapa kali. Dia menjelaskan bahwa kata “kafir” tersebut dalam bahasa Arab, sebenarnya bahasa yang sopan.

Seperti ditulis eramuslim.com, pada penjelasannya Ustadz Adi Hidayat menerangkan, “dalam bahasa Arab, kafir itu artinya yang menutup diri. Itu bahasa sopan. (Orang) yang menutup diri, yang tidak mau menerima iman, itu kafir.

Makanya, orang-orang seperti Abu Jahal, Abu Lahab, dan lainnya tidak marah disebut kafir karena mereka paham arti kafir itu dalam bahasa Arab, mereka Arab fasih, paling mengerti bahasa Arab”.

Menurut Ustadz Hidayat, Abu Lahab dan kawan-kawan pada saat itu mengakui diri mereka menutup diri terhadap risalah yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Kemudian Ustadz Hidayat menambahkan, “anda yang masih menutup diri, maaf, la a’budu ma ta’bud?n, kami tidak akan ikut-ikut menyembah seperti Anda menyembah sesembahan itu. Sampai puncaknya di ujungnya, lakum dinukum waliyadin.

Begini saja, aturan dari Allah, silakan Anda ibadah senyaman-nyamannya sesuai dengan keyakinan Anda. Waliyadin, dan biarkan pula kami beribadah sesuai dengan keyakinan kami. Itu yang paling indah,”.

[ad_2]

Source link

Sang Pembelajar

Related Posts

Tinggalkan Balasan