Close

Setubuhi Istri Sedang Haid Dihukum Kafir

SUDAH umum diketahui dalam Islam bahwa hubungan badan antara suami istri haram dilakukan manakala sang istri tengah haid atau menstruasi.

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam,” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639).

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafi’iyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haid, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haid, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al Majmu’, 2/359)

Apakah ada kafarat alias denda dalam hal ini? Para ulama berselisih pendapat kafaroh (tebusan) bagi orang yang menyetubuhi istrinya ketika haid. Ada empat pendapat dalam masalah ini:

Pertama, banyak memohon ampun pada Allah dan tidak ada kafaroh. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terbaru Imam Asy Syafi’i, ulama Zhohiriyah (Ibnu Hazm, cs), dan Abu Hanifah.

Kedua, bersedakah dengan satu dinar atau setengah dinar. Demikian pendapat Imam Ahmad bin Hambal dari dua pendapat beliau yang dinilai lebih kuat.

Ketiga, jika menyetubuhinya ketika masih keluar darah haidh, maka wajib bersedekah dengan satu dinar. Jika menyetubuhinya setelah darah berhenti (namun belum mandi wajib), maka wajib bersedekah dengan setengah dinar. Demikian dikatakan oleh sebagian ulama hadits.

Keempat, bersedekah dengan 5 dinar. Demikian kata Al Auza’i.Sebab perselisihan di atas karena penilaian keshahihan hadits Ibnu ‘Abbas. Dalam satu riwayat, Ibnu ‘Abbas memerintahkan bersedekah dengan satu dinar. Riwayat lain disebutkan dengan setengah dinar. Dalam hadis lainnya dirinci seperti pendapat ketiga di atas. Dalam hadis lainnya disebutkan kafaroh sebagaimana pendapat Al Auza’i. (Lihat Al Jaami’ Al Mufiid fii Asbaabi Ikhtilafil Fuqoha, Dr. ‘Abdul Karim Hamidi, 1/190-191)

Jumhur (mayoritas) ulama menganggap lemahnya (dhoifnya) hadis-hadis yang membicarakan wajibnya sedekah karena menyetubuhi wanita haid. Sehingga yang tepat, tidak ada kewajiban kafaroh (sedekah). Kewajibannya adalah bertaubat (taubatan nasuha) dengan penuh penyesalan dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Karena ingat yang dilakukan adalah dosa besar sebagaimana dijelaskan di atas. [rumaysho ]
 

Sang Pembelajar

Related Posts

%d blogger menyukai ini: